Sukadana Lampung Timur, Pustaka Informasi.id – Sebanyak 50 aparatur desa di Kabupaten Lampung Timur mengikuti kegiatan Pemberian Informasi terkait Status Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Metro di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur pada Selasa (3/3/2026).
Kegiatan ini sebagai bentuk koordinasi dan kolaborasi dalam memastikan terpenuhinya informasi kepada peserta terkait status kepesertaan JKN, khususnya berkaitan dengan perubahan status Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur Suparjo, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur Sofia Kifli, serta perwakilan BPS Kabupaten Lampung Timur, Tri Wahyuningsih.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Metro, Bellza Rizki Ananta selaku narasumber kegiatan menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
“Sebanyak 34.207 peserta PBI JK dari Kabupaten Lampung Timur dinonaktifkan berdasarkan SK tersebut. Karena itu, 50 aparatur desa kita undang hari ini. Harapannya, informasi yang diberikan dapat diteruskan ke RT atau pengurus kelurahan masing-masing, sehingga masyarakat memahami situasi ini dengan baik,” ujar Bellza.
Sementara itu, Tri Wahyuningsih menyampaikan bahwa pemutakhiran data penduduk yang ada pada DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) merupakan basis data terintegrasi yang dikelola BPS untuk menyatukan data sosial-ekonomi. DTSEN bertujuan menciptakan data tunggal yang akurat, mutakhir, dan tidak duplikatif (NIK/KK) demi penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
Senada dengan hal tersebut, Sofia Kifli menerangkan bahwa penonaktifan kepesertaan dilakukan melalui proses pemutakhiran dan peningkatan akurasi data agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
“Pemutakhiran data ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan desil atau tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang sudah tidak memenuhi kriteria akan dinonaktifkan sehingga kuota dapat dialokasikan kepada warga yang lebih berhak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses reaktivasi PBI JK saat ini sudah dapat dilakukan oleh operator kelurahan melalui aplikasi SIKS-NG. SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) merupakan aplikasi terintegrasi yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk melakukan pendataan, verifikasi, serta pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara daring.
Sistem ini digunakan operator desa, kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Sosial guna memastikan bantuan sosial seperti PKH, BPNT, dan PBI tepat sasaran dan selalu terbarui.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap terbuka melalui kanal tatap muka maupun non-tatap muka. Salah satunya adalah layanan VIOLA, yaitu layanan administrasi berbasis video conference yang bekerja sama dengan perangkat desa atau kelurahan setempat.
“Rekan-rekan dari Desa bisa memanfaatkan VIOLA sebagai sarana reaktivasi PBI JK. Ini memudahkan warga tanpa harus datang jauh-jauh ke kantor cabang,” tambah Bellza.
Bellza juga meminta masyarakat agar tidak panik menghadapi penonaktifan status kepesertaan. Ia memastikan koordinasi dengan fasilitas kesehatan telah dilakukan.
“Kami sudah mengedukasi fasilitas kesehatan bahwa proses reaktivasi dapat ditunggu hingga 3×24 jam hari kerja bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit. Jadi warga tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar proses reaktivasi dapat dilakukan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun BPJS Keliling, sehingga akses layanan semakin mudah dijangkau masyarakat Melalui sinergi antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah dan perangkat Desa diharapkan informasi terkait perubahan status PBI JK dapat tersampaikan secara utuh hingga tingkat RT, sehingga masyarakat memahami prosedur reaktivasi dan tetap memperoleh akses layanan kesehatan sesuai ketentuan.
Bellza menambahkan bahwa layanan BPJS Keliling, MPP, maupun Viola adalah salah satu dari berbagai inovasi yang telah dilakukan BPJS Kesehatan. Untuk pelayanan administrasi kepesertaan lainnya seperti perubahan data, cek status kepesertan dan lain sebagainya, peserta dapat memperoleh layanan melalui Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa), Mobile JKN, Call Center 165, hingga Aman (Anjungan Mandiri) JKN. “Kanal-kanal ini dirancang untuk memberikan kemudahan lebih lanjut bagi peserta”, Tutup Bellza. (“/Man)












